Notification

×

Iklan

Dewan Pers Tekankan Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

Minggu, 08 Februari 2026 | 20:16 WIB Last Updated 2026-02-08T13:16:00Z

Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat pada Konvensi Pers HPN

Jakarta, Rakyatterkini.com – Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menekankan urgensi perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah pesatnya penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) oleh masyarakat maupun platform digital.

Penegasan tersebut disampaikannya dalam Konvensi Nasional Media Massa yang merupakan rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026, di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Konvensi ini mengangkat tema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik.”

Komaruddin menilai, berbagai platform digital berbasis AI saat ini banyak memanfaatkan konten dan produk jurnalistik tanpa adanya skema imbal balik yang adil. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan wartawan maupun perusahaan pers sebagai produsen utama informasi.

Ia menjelaskan bahwa karya jurnalistik lahir melalui proses panjang yang mencakup riset mendalam, peliputan investigatif, serta pembiayaan yang tidak sedikit. Namun, setelah dipublikasikan, konten tersebut kerap diserap oleh sistem AI dan digunakan kembali tanpa adanya kompensasi yang layak.

“Karya jurnalistik dihasilkan melalui kerja keras dan biaya besar, tetapi kemudian dimanfaatkan begitu saja tanpa adanya penghargaan atau imbalan,” ujarnya.

Menurutnya, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan karya jurnalistik apabila tidak disertai mekanisme pembayaran royalti yang adil kepada penerbit berita.

Karena itu, Dewan Pers mendorong penerapan publisher right sebagai instrumen hukum untuk melindungi produk jurnalistik. Melalui skema tersebut, setiap pihak yang memanfaatkan konten pers, termasuk teknologi AI, diwajibkan memberikan imbalan atau royalti kepada penerbit.

“Jika AI mengambil konten pers, maka penggunaan itu harus dibayar. Ini merupakan bagian dari upaya melindungi karya jurnalistik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komaruddin menyampaikan bahwa Konvensi Nasional Pers menjadi forum untuk merevitalisasi dan mengevaluasi kondisi pers nasional, sekaligus membaca tantangan serta arah masa depan pers di tengah transformasi digital yang terus berkembang.

Dari forum tersebut, Dewan Pers merumuskan sejumlah langkah strategis, baik ke dalam maupun ke luar, termasuk mendorong lahirnya kebijakan pemerintah yang mendukung keberlanjutan industri pers.

Ia juga mengingatkan pentingnya inovasi dan kreativitas insan pers agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Meski demikian, pers tetap harus berpegang teguh pada tiga prinsip utama, yakni profesionalisme, objektivitas, dan etika.

“Jika prinsip-prinsip itu diabaikan, kepercayaan publik terhadap pers akan menurun,” katanya.

Selain itu, Komaruddin menyoroti masih maraknya media yang menyajikan pemberitaan tidak akurat dan tidak objektif, yang pada akhirnya memicu sengketa pers. Ia mengungkapkan bahwa Dewan Pers menerima sekitar 10 pengaduan setiap hari terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pihak tertentu.

Terkait wacana pemisahan antara produk jurnalistik dan AI, Komaruddin menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada pemisahan tersebut, melainkan pada mekanisme penghargaan terhadap karya jurnalistik.

“Selama konten pers dimanfaatkan oleh AI, hak penerbit harus tetap dihormati melalui pembayaran yang layak,” pungkasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update