Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 terkait penyesuaian iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Diskon 50 persen berlaku untuk peserta BPU di sektor transportasi mulai iuran Januari 2026 hingga Maret 2027. Sedangkan peserta BPU di luar sektor transportasi mendapatkan penyesuaian iuran dari April 2026 hingga Desember 2026.
Dalam Pasal 2 PP tersebut dijelaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk meringankan pembayaran iuran JKK dan JKM sementara tetap menjaga perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat lingkungan kerja, dan kematian.
Besaran iuran JKK ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar penghasilan. Misalnya, peserta dengan penghasilan antara Rp1.100.000 hingga Rp1.299.000 sebelumnya membayar Rp12.000 per bulan, kini hanya Rp6.000 per bulan setelah diskon. Meski iuran berkurang, manfaat yang diterima tetap sama, termasuk uang tunai atau layanan kesehatan jika terjadi kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan berangkat sampai pulang kerja, termasuk penyakit akibat lingkungan kerja.
Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah dan beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak.
Sementara untuk program JKM, iuran normal peserta BPU sebesar Rp6.800 per bulan, kini menjadi Rp3.400 per bulan setelah diskon 50 persen. Manfaat JKM mencakup santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala dengan total Rp42 juta. Ahli waris juga berhak mendapatkan beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak jika masa kepesertaan sudah mencapai tiga tahun.
Syarat mendapatkan potongan 50 persen antara lain:
Peserta adalah pekerja informal atau BPU, terutama di sektor transportasi sesuai periode yang ditetapkan.
Terdaftar dalam program JKK dan JKM, baik peserta lama maupun baru.
Iuran tidak dibayarkan melalui APBN atau APBD.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang Pariaman, Herry Asmanto, menekankan bahwa program ini bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial agar pekerja tetap memiliki kehidupan layak meski kehilangan penghasilan.
Ia mengimbau para pekerja, khususnya sektor transportasi di Pariaman dan Padang Pariaman, untuk memanfaatkan kebijakan ini agar terlindungi secara sosial dan ketenagakerjaan.
“Program ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja sektor informal sekaligus memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap optimal selama periode yang ditentukan,” kata Herry.(da*)


