Jakarta, Rakyatterkini.com – Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, kembali menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan oleh Fraksi Partai NasDem dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Komisi III DPR RI sendiri membidangi urusan penegakan hukum.
Dalam forum tersebut, Dasco meminta persetujuan anggota Komisi III terkait penetapan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua. Usulan itu pun disepakati oleh anggota yang hadir.
Dasco menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Surat itu memuat pergantian Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Badan Anggaran, serta anggota Badan Anggaran.
Dengan penetapan ini, Ahmad Sahroni kembali menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya mengisi jabatan Wakil Ketua Komisi III saat dirinya dikenai sanksi.
Dalam kesempatan itu, Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR dan seluruh anggota Komisi III. Ia juga menyampaikan permohonan maaf serta berkomitmen memperbaiki kinerjanya ke depan.
“Terima kasih kepada Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya. Mudah-mudahan ke depan saya bisa menjadi lebih baik,” ujarnya.
Sempat Dicopot dan Dinonaktifkan
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, Fraksi Partai NasDem DPR RI mencopot Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III dan memindahkannya menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI. Keputusan tersebut diambil di tengah sorotan publik atas pernyataannya yang dinilai kontroversial.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem juga menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI karena dianggap mengeluarkan pernyataan yang menyinggung serta melukai perasaan masyarakat.
Selanjutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan. Masa sanksi tersebut berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.(da*)


