Lubuk Basung, Rakyatterkini.com– Pemerintah Kabupaten Agam mengikuti Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) melalui zoom meeting di Ruang Rapat Bupati Agam, Lubuk Basung, Senin (2/2).
Rapat harmonisasi ini dihadiri Asisten III Setda Agam, Syatria, bersama perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sumatera Barat, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas tiga Ranperbup Agam, yaitu: Ranperbup tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Ranperbup mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Ranperbup tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 terkait Kawasan Tanpa Rokok.
Asisten III Setda Agam, Syatria, menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahap krusial dalam penyusunan produk hukum daerah. Produk hukum yang sudah memiliki dasar peraturan daerah harus ditindaklanjuti secara teknis melalui peraturan bupati.
“Setiap produk hukum yang dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota wajib melalui proses harmonisasi dan pembahasan bersama Kanwil Kemenkumham serta OPD terkait. Tujuannya agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Syatria.
Ia menambahkan, harmonisasi ini juga berperan memperkuat kualitas regulasi yang disusun. Masukan dari Kanwil Kemenkumham, OPD provinsi, dan pemangku kepentingan diharapkan membuat peraturan menjadi lebih matang, baik dari segi hukum maupun substansi.
“Dengan dibahasnya tiga Ranperbup ini, diharapkan fungsi-fungsi yang diatur dapat berjalan lebih kuat dan efektif sesuai tujuan awal. Peraturan ini nantinya tidak hanya bermanfaat bagi organisasi, tetapi juga bagi masyarakat yang bersentuhan langsung dengan produk hukum tersebut,” pungkasnya.(da*)


