Notification

×

Iklan

Agam Cabut Perda BUMNag, Sekda Jelaskan Alasan

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:34 WIB Last Updated 2026-02-02T21:34:00Z

Rapat Paripurna DPRD Agam

Lubuk Basung, Rakyatterkini.com– Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Mhd Lutfi, menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Agam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengenai pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag). Penjelasan itu disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Agam, Senin (2/2).

Mhd Lutfi menjelaskan bahwa pencabutan Perda tersebut dianggap mendesak karena regulasi lama sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan nasional terkini terkait BUMDes atau BUMNag.

“BUMNag dibentuk sebagai lembaga ekonomi nagari untuk mengelola potensi lokal secara terarah, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat kemandirian ekonomi nagari. Namun, pengelolaannya harus selaras dengan regulasi terbaru,” ujarnya.

Sekda Agam menekankan bahwa BUMNag harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Semua perencanaan usaha, pembukuan, dan pelaporan keuangan perlu dilakukan secara tertib agar mendapatkan kepercayaan masyarakat dan pemerintah, dengan tetap melibatkan partisipasi aktif warga.

Menurut Lutfi, BUMNag memiliki peluang untuk mengembangkan berbagai jenis usaha, mulai dari pengelolaan aset nagari, jasa pelayanan, perdagangan hasil pertanian dan UMKM, hingga pengembangan wisata nagari. Pemilihan usaha harus berdasarkan potensi nyata, studi kelayakan, dan tidak menimbulkan persaingan yang merugikan pelaku usaha lokal.

“Dengan tata kelola yang baik, BUMNag diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memutar perekonomian lokal, menambah pendapatan nagari, serta mendukung pembangunan sosial,” jelas Lutfi.

Dia menambahkan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, serta Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 membuat Perda Nomor 2 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dan perlu dicabut.

“Perda lama berpotensi menimbulkan dualisme hukum, melemahkan legalitas badan hukum BUMNag, menimbulkan hambatan administrasi, dan risiko konflik dalam pengelolaan serta pembinaan,” kata Lutfi.

Dengan dicabutnya Perda tersebut, pedoman pembentukan dan pengelolaan BUMNag di Kabupaten Agam akan mengikuti ketentuan peraturan nasional, yakni PP Nomor 11 Tahun 2021, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Kepmendesa PDTT Nomor 136 Tahun 2022.

Sekda juga menyampaikan bahwa Ranperda pencabutan ini telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat.

“Diharapkan, setelah harmonisasi, materi Ranperda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pembahasan bersama DPRD pada tahap berikutnya dapat berjalan lancar,” pungkas Lutfi.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update