Notification

×

Iklan

33 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Gajah Sumatera di Pelalawan

Rabu, 11 Februari 2026 | 18:47 WIB Last Updated 2026-02-11T11:47:00Z

Polisi dan tim gabungan menyelidiki kasus kematian gajah Sumatera

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kasus kematian gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan, Riau, masih dalam tahap penyelidikan. Hingga kini, polisi telah memeriksa 33 saksi untuk mengungkap pelaku pembunuhan satwa yang dilindungi tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh di berbagai lokasi, termasuk Polres Pelalawan, Polsek Ukui, dan Polsek Pangkalan Kuras.

“Hingga saat ini, 33 saksi telah diperiksa. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ada petunjuk kuat mengenai identitas pelaku. Mayoritas saksi tidak melihat adanya orang yang membawa senjata di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Kasus ini terjadi di area konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Bangkai gajah liar pertama kali ditemukan warga pada Senin (2/2/2026) malam dengan kondisi mengenaskan, tanpa kepala dan beberapa bagian tubuh hilang. Polisi menduga pembunuhan dilakukan untuk mengambil gading gajah.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menilai peristiwa ini sebagai kejahatan serius terhadap satwa liar yang dilindungi.

“Kami sangat sedih, geram, dan marah. Masyarakat pun merasakan hal yang sama. Ini merupakan kejahatan luar biasa terhadap satwa yang dilindungi,” ungkap Kapolda di Pelalawan, Sabtu (6/2/2026).

Kapolda menegaskan, pembunuhan, perburuan, maupun perdagangan satwa liar dilindungi merupakan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Polisi berkomitmen mengusut kasus ini hingga pelaku tertangkap.

Untuk mempercepat penyelidikan, Polda Riau membentuk tim gabungan bersama Polres Pelalawan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, dan Kementerian Kehutanan.

Selain itu, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan memanggil PT RAPP untuk klarifikasi terkait pengelolaan kawasan konsesi. Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan, perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi merupakan tindak pidana serius.

“Tanggung jawab pemegang izin dalam mengelola kawasan harus dijalankan dengan konsekuen. Saat ini kami mendalami efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa di area konsesi,” kata Dwi Januanto.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update