Notification

×

Iklan

Terdakwa Narkotika Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam

Sabtu, 31 Januari 2026 | 10:33 WIB Last Updated 2026-01-31T03:33:00Z

Tangkapan layar terdakwa hukuman mati kasus ganja kabur

Jakarta, Rakyatterkini.com – Terdakwa kasus narkotika berinisial Syalihin GP alias Lihin (40), yang sebelumnya dituntut hukuman mati, berhasil melarikan diri setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (30/1/2026).

Aksi pelarian terdakwa asal Aceh ini terekam kamera CCTV dan cepat menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat Syalihin dibonceng oleh rekannya menggunakan sepeda motor. Meski sempat diadang oleh petugas, ia berhasil lolos, diduga sebagai hasil perencanaan matang.

Insiden terjadi sekitar pukul 14.28 WIB, saat petugas tengah mengembalikan sepuluh terdakwa ke Lapas Lubuk Pakam usai sidang. Sebelumnya, 30 terdakwa lainnya sudah dipindahkan secara bertahap.

Saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan, Syalihin melakukan perlawanan. Ia menarik paksa borgol yang menghubungkan tangannya dengan terdakwa lain, hingga rekannya terjatuh dan mengalami luka. “Dalam upaya itu, Syalihin berhasil melepaskan borgol dan langsung melarikan diri,” ujar Kasi Pidum Kejari Deli Serdang, Jenda Riahta Silaban.

Rekaman CCTV menunjukkan bahwa Syalihin tidak bergerak sendiri. Di luar gedung pengadilan, dua sepeda motor sudah menunggunya, yaitu Kawasaki KLX dan Honda Beat. Syalihin langsung meloncat ke boncengan Honda Beat putih dan melaju meninggalkan lokasi meski masih mengenakan pakaian tahanan.

Dalam video yang beredar, seorang pria sempat mencoba menghentikan motor dengan menendang, tetapi gagal.

Tak lama kemudian, seorang jaksa terlihat membonceng sepeda motor lain untuk melakukan pengejaran spontan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update