Padang, Rakyatterkini.com — Komitmen lintas sektor di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk mencegah dan menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) semakin menguat. Hal ini ditandai dengan digelarnya apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI di halaman Kantor Gubernur, Rabu (14/1/2026).
Apel gabungan menjadi simbol dimulainya langkah nyata kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Polda, TNI, Kejaksaan, serta pemerintah kabupaten dan kota dalam menangani PETI. Kegiatan ini juga menegaskan kehadiran negara dalam mengatasi persoalan masyarakat.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menekankan bahwa praktik tambang ilegal merupakan masalah serius yang berdampak luas, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Penanganan PETI membutuhkan kerja sama dan komitmen kuat dari seluruh unsur. Negara harus hadir secara adil dan tegas, tetap mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, yang memimpin apel, menegaskan bahwa penanganan PETI kini masuk tahap implementasi nyata, bukan sekadar wacana. Pendekatan dilakukan secara paralel, melalui upaya pencegahan dan penegakan hukum, sesuai aturan yang berlaku.
“Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi masif kepada masyarakat, sedangkan penegakan hukum dijalankan sesuai ketentuan,” tegas Gatot.
Hasil pengkajian awal menunjukkan aktivitas PETI terjadi di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung. Pengawasan akan diperluas untuk memastikan seluruh Sumbar terbebas dari pertambangan ilegal.
Kapolda menegaskan, ke depan pertambangan hanya boleh dikelola oleh badan hukum minimal berbentuk koperasi dengan izin resmi. Tujuannya agar pengelolaan pertambangan berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Penertiban tetap tegas, namun dilakukan secara humanis dan berkeadilan. Polri hadir sebagai bagian dari solusi, bukan menjadi momok bagi masyarakat,” tambahnya.
Apel gabungan ini dihadiri seluruh unsur Forkopimda Sumbar, pejabat terkait, dan anggota Tim Terpadu PETI, berdasarkan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/NST-2025 tentang pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum PETI, serta Keputusan Gubernur Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025 tentang pembentukan Tim Terpadu PETI Sumbar.(da*)


