Padang, Rakyatterkini.com – Polresta Padang berhasil menangkap empat pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kota Padang.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Merpati Nomor II, RT 05 RW 03, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, pada Rabu (14/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, didampingi Kasat Narkoba AKP Martadius, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke rumah dimaksud.
“Setelah diperiksa, petugas menemukan empat orang berada di dalam rumah, masing-masing berinisial R, F, Y, dan JS,” ungkap Kombes Pol Apri pada Kamis (15/1).
R tercatat sebagai warga Jalan Merpati Nomor II, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo. Sedangkan F dan JS berdomisili di Komplek Wisma Indah V Blok D.9, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah. Y, yang masih berstatus pelajar, tinggal di Jalan Juanda Nomor 03, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Keempatnya diamankan tanpa perlawanan saat berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sembilan paket berisi daun, batang, biji, dan ranting yang diduga ganja, satu tas kerel berwarna hitam kuning, serta tiga ponsel, masing-masing Realme biru, Redmi biru, dan Vivo hitam. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolresta Padang menegaskan bahwa keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(da*)


