Notification

×

Iklan

Polres Sijunjung Bongkar Tambang Emas Ilegal

Jumat, 16 Januari 2026 | 04:33 WIB Last Updated 2026-01-15T21:33:00Z

Polres Sijunjung berhasil membongkar praktik penambangan emas tanpa izin

Sijunjung, Rakyatterkini.com – Polres Sijunjung berhasil membongkar praktik penambangan emas tanpa izin yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Opsnal dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sijunjung pada Selasa (13/1).

Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi, yakni LP/A/1/I/2026 dan LP/A/2/I/2026/SPKT, yang diterima pada hari yang sama. Informasi awal menunjukkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di aliran Sungai Batang Lisun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit II Tipidter yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., M.H., langsung menuju lokasi dan menyusuri aliran sungai.

“Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas menemukan kegiatan penambangan emas ilegal di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung. Di lokasi, tujuh orang pelaku berhasil diamankan saat sedang beraktivitas,” ujar AKBP Willian, Rabu (14/1).

Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua unit alat berat excavator merek Hitachi berwarna oranye yang digunakan untuk penambangan. Selain itu, ditemukan satu unit pondok tempat istirahat para pelaku, serta sejumlah peralatan lain yang diduga mendukung kegiatan ilegal tersebut.

Ketujuh pelaku yang diamankan memiliki inisial BA, GP, RD, WE, KS, MJ, dan DD. Seluruhnya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita antara lain dua unit excavator, dua lembar karpet saringan, serta butiran halus berwarna kuning yang disimpan dalam kantong plastik bening, diduga merupakan emas hasil penambangan ilegal.

Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kapolres Willian menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan sesuai prosedur dan standar operasional. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pihak yang menyuruh atau mendanai penambangan emas ilegal tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update