Notification

×

Iklan

Polda Kalbar Tahan 2 WNA China Penyerang TNI di Ketapang

Kamis, 15 Januari 2026 | 05:02 WIB Last Updated 2026-01-14T22:02:00Z

Polda Kalbar menangani kasus WN China serang TNI di Ketapang

Jakarta, Rakyatterkini.com – Polda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menangani kasus penyerangan terhadap anggota TNI yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China di Ketapang. Dua WNA China yang terlibat kini sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga telah memberi pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar China terkait perkembangan kasus.

“Penyidikan masih berjalan dan pemberitahuan ke kedutaan sudah dilakukan,” ujar Raswin kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Kalbar telah menetapkan dua tersangka, berinisial WL dan WS. Keduanya dijerat Undang-Undang Darurat karena kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi keributan di kawasan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Desember 2025. 

Insiden itu mengakibatkan satu petugas pengamanan sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) mengalami luka-luka.

“Iya, dua WNA China telah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam,” ujar Raswin.

Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polda Kalbar. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Segera setelah berkas lengkap, akan dilimpahkan ke Jaksa. Keduanya tetap ditahan di Rutan Polda Kalbar,” tambah Raswin.

Sebelumnya, kedua WNA ini sempat diamankan bersama 27 orang lainnya di Kantor Imigrasi Ketapang. Namun pada Kamis (25/12/2025), mereka resmi dijemput penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar setelah status tersangka ditetapkan.

Atas perbuatannya, WL dan WS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1). Undang-undang ini melarang setiap orang membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti pertanian, rumah tangga, atau pekerjaan sah lainnya.

Polda Kalbar menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen menjaga kepastian hukum serta stabilitas keamanan di Kalimantan Barat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update