Jakarta, Rakyatterkini.com — Dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di ruang publik kembali mencuat di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Insiden kekerasan tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum apabila tidak ditangani secara serius, transparan, dan akuntabel.
Peristiwa itu terjadi di sebuah warung milik Robert Zendrato alias Ama Titin yang berlokasi di Desa Tarakhaini, Kecamatan Gunungsitoli Alooa, pada Sabtu, 3 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Kasus tersebut telah tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor STPLP/02/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, dua orang berinisial WZ dan ACZ dilaporkan sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap pelapor dan sejumlah korban di lokasi kejadian. Salah satu terlapor, ACZ, diketahui berprofesi sebagai anggota kepolisian.
Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian, insiden bermula saat WZ melintas di depan warung Ama Titin. Tak lama kemudian, WZ disebut berbalik arah dan kembali ke lokasi sambil mengucapkan kata-kata kasar yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Orang-orang yang berada di warung kemudian menegur dan meminta WZ meninggalkan lokasi. WZ sempat pergi, namun suasana kembali memanas setelah ia datang lagi bersama kakaknya, ACZ.
Setibanya di warung, ACZ disebut langsung mempertanyakan siapa yang telah memukul adiknya. Warga yang berada di lokasi menjelaskan bahwa tidak ada pemukulan terhadap WZ. Meski demikian, menurut saksi, ACZ terus mengulang pertanyaan tersebut dengan nada tinggi disertai makian.
Melihat keributan terjadi di depan warungnya, Ama Titin berupaya menenangkan keadaan. Ia menjelaskan bahwa tidak ada permasalahan dan aktivitas di warung hanya sebatas perayaan Tahun Baru. Ia juga menegaskan bahwa WZ sebelumnya datang sambil memaki-maki, bukan sebagai korban kekerasan.
Namun, penjelasan tersebut disebut tidak dihiraukan. Saksi menuturkan, ACZ diduga langsung memukul Ama Titin tanpa peringatan.
Melihat ayahnya dipukul, anak pemilik warung berusaha melerai. Dalam upaya tersebut, anak tersebut justru ikut menjadi korban dan terkena pukulan di bagian dada. Saksi menyebutkan bahwa korban masih berstatus pelajar dan berjenis kelamin perempuan.
Aksi kekerasan berlanjut ketika Ama Rahel, yang berada di lokasi, menanyakan kepada WZ mengenai siapa yang telah memukulnya. Pertanyaan itu diduga memicu emosi WZ, hingga ia meninju Ama Rahel dan menyebabkan korban terjatuh ke arah jurang.
Tak hanya itu, ACZ disebut turut terlibat dengan kembali memukuli Ama Rahel hingga mengakibatkan pakaian korban robek. Keributan baru dapat dihentikan setelah salah seorang warga turun tangan melerai.
AMPERA: Negara Tidak Boleh Diam
Kasus ini mendapat perhatian dari Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) yang mendampingi para korban saat membuat laporan di SPKT Polres Nias.
Sekretaris Jenderal AMPERA, Yason Yonata Gea, S.Pd, menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai konflik biasa antarwarga.
“Ini bukan sekadar perkelahian spontan. Peristiwa ini sudah masuk ranah pidana dan berkaitan langsung dengan ketertiban umum. Jika tidak ditangani dengan serius, kekerasan di ruang publik bisa menjadi preseden buruk bagi rasa aman masyarakat,” ujar Yason, Sabtu (3/1/2026).
Menurutnya, dugaan penganiayaan di tempat umum berpotensi menimbulkan ketakutan sosial dan merusak tatanan keamanan warga. Karena itu, ia menegaskan pentingnya kehadiran negara melalui aparat penegak hukum.
“Penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan adil. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi penyelesaian di luar hukum yang mengabaikan hak-hak korban,” tegasnya.
Polisi: Laporan Telah Diterima
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) merupakan bukti resmi bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian.
“STPLP adalah tanda bahwa laporan sudah kami terima dan tercatat secara resmi,” ujar Motivasi Gea melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap para terlapor. Awak media masih berupaya memperoleh informasi lanjutan guna menyajikan pemberitaan yang berimbang.(da*)


