Jakarta, Rakyatterkini.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, atau yang dikenal sebagai Noel, dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Senin (19/1/2026).
Menurut catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan berlangsung di Ruang Soebekti 2 mulai pukul 10.00 WIB. Perkara ini tercatat dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Selain Noel, ada beberapa tersangka lain yang ikut diperiksa, antara lain Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Majelis hakim yang akan memimpin sidang terdiri dari Nur Sari Baktiana sebagai ketua, dibantu anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Kasus ini sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menetapkan Noel sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang pemerasan senilai Rp3 miliar pada Desember 2024. Dana tersebut berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
“Saudara IEG menerima sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).(da*)


