![]() |
| Ilustrasi. |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang mahasiswa bernama Yaumul Hasan Hidayat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (M, K) terkait praktik penghapusan kuota internet secara sepihak setelah masa berlaku berakhir. Gugatan tersebut tercatat dalam permohonan Nomor 31/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi MK, Rabu (21/1/2026), salinan permohonan itu juga telah disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Panitera Mahkamah Agung RI.
Dalam permohonannya, Yaumul menjelaskan dirinya merupakan mahasiswa aktif Universitas Terbuka yang membeli kuota internet menggunakan dana pribadi. Oleh karena itu, kuota internet tersebut dipandang sebagai hak akses digital yang sah dan memiliki nilai ekonomi.
Ia menilai norma yang membolehkan penghapusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata dan masih berlangsung.
Kerugian tersebut, antara lain, terputusnya akses terhadap perkuliahan daring akibat kuota yang dihanguskan, hilangnya kesempatan untuk mengikuti proses pendidikan secara menyeluruh, serta terhambatnya pemenuhan hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menurut Yaumul, kondisi tersebut bertentangan dengan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 tentang hak mengembangkan diri dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, ia juga menilai terdapat pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 terkait perlindungan hak milik.
Atas dasar itu, Yaumul meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ia menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar konsumen tidak seharusnya dihapus atau dihanguskan secara sepihak. Jika pembatasan masa berlaku tetap diberlakukan, maka harus disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Selain itu, setiap pengaturan terkait masa berlaku layanan data internet dinilai perlu diatur secara jelas dan berkeadilan, serta tidak boleh menghilangkan nilai manfaat kuota yang telah dibayar konsumen tanpa adanya kompensasi yang sepadan. (da*)


