![]() |
| Ketua LBH GP Ansor Sumbar, Eko Kurniawan, bersama tim mendampingi orang tua korban saat berkonsultasi |
Padang, Rakyatterkini.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pimpinan Wilayah Sumatera Barat terus memperluas kiprahnya dalam advokasi, tidak hanya menyoroti isu hukum nasional, tetapi juga aktif menangani persoalan sosial di tingkat akar rumput, khususnya perlindungan anak.
Bukti nyata dari peran ini terlihat saat tim LBH GP Ansor Sumbar mendampingi orang tua korban dugaan kekerasan anak ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Limpapeh Rumah Gadang, Rabu (14/1/2026).
Ketua LBH GP Ansor Sumbar, Eko Kurniawan, menyatakan keprihatinannya atas maraknya kasus kekerasan terhadap anak, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri.
“Kami menduga kekerasan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh anggota keluarga. Kehadiran kami di P2TP2A bertujuan untuk meminta perlindungan sekaligus melaporkan kondisi psikologis anak yang diduga mengalami trauma akibat kekerasan,” jelas Eko kepada wartawan usai pelaporan.
Eko menegaskan, fokus utama LBH dalam kasus ini adalah memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“Tugas kami adalah memastikan anak tersebut memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan psikologis yang layak,” ujarnya.
Menurut Eko, korban diduga mengalami kekerasan fisik dalam kurun waktu cukup panjang, terutama ketika orang tuanya bekerja di luar daerah. “Kekerasan terjadi antara 2022 hingga 2024, berupa pemukulan, tendangan, dan lain-lain, saat orang tua bekerja di luar kota,” tambah alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.
Pelaporan ke P2TP2A dilakukan sebagai langkah akhir setelah berbagai upaya konsultasi dengan pihak terkait. Eko berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
“Setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak, kami melaporkan ke P2TP2A agar anak tersebut mendapat perlindungan dan kekerasan tidak terulang,” ujarnya.
Selain menangani kasus lokal, LBH GP Ansor Sumbar juga mengkaji isu hukum nasional, termasuk dugaan tindak pidana terkait kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Menurut LBH GP Ansor Sumbar, kebijakan Gus Yaqut mengenai penetapan dan distribusi kuota haji tambahan tidak melanggar hukum, melainkan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. LBH menekankan pentingnya memisahkan ranah hukum pidana dan hukum administrasi negara secara proporsional.
Di sisi lain, LBH GP Ansor Sumbar menyampaikan apresiasi atas prestasi Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, yang baru saja menerima penghargaan dari Presiden RI Prabowo Subianto sebagai tokoh penggerak komunitas milenial dalam upaya meningkatkan produksi beras nasional.
Addin mendedikasikan penghargaan tersebut untuk seluruh kader yang telah bekerja keras di lapangan. “Penghargaan ini untuk seluruh sahabat GP Ansor, terutama Banser Patriot Ketahanan Pangan yang solid menggerakkan swasembada pangan di daerah masing-masing,” ujar Addin. Ia menambahkan, “Mari terus berkarya dan berkontribusi untuk NU, bangsa, dan negara.”(da*)


