Notification

×

Iklan

KPK Periksa Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 31 Januari 2026 | 09:33 WIB Last Updated 2026-01-31T02:33:00Z

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta, Rakyatterkini.com – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan berlangsung lebih dari empat jam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan fokus pada dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut. Audit dilakukan langsung oleh tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“KPK bersama BPK memeriksa Saudara YCQ (Yaqut) dengan materi yang memang masih terfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara. Sehingga pemeriksaan sepenuhnya dilakukan oleh rekan-rekan dari BPK,” ujar Budi kepada wartawan.

Sejumlah saksi dari berbagai latar belakang sebelumnya telah diperiksa dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan untuk melengkapi bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan tim penyidik.

Budi menambahkan, pekan ini KPK memfokuskan pemeriksaan pada aspek kerugian negara. Salah satu yang turut diperiksa adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemeriksaan hari ini bertujuan untuk melengkapi proses penyidikan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024. Keterangan para saksi dalam sepekan terakhir akan difinalisasi oleh tim BPK, sehingga kita dapat segera mengetahui hasil penghitungan kerugian negara,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026, bersama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Kasus ini bermula ketika Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai aturan, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan, karena kuota dibagi sama besar, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menilai tindakan tersebut melanggar hukum dan tengah menelusuri kemungkinan aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update