Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh penyelenggara negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025. Batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa penyampaian LHKPN harus dilakukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Pelaporan ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, sekaligus sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini.
“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian dari komitmen penyelenggara negara untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi,” ujar Budi, Kamis (15/1/2026).
Budi menambahkan, kewajiban pelaporan LHKPN bersifat periodik, yakni setiap tahun, dan berlaku untuk seluruh pejabat negara. Hal ini mencakup menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah maupun nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.
“Kami juga mendorong pimpinan instansi dan aparat pengawas internal masing-masing lembaga agar aktif memantau dan memastikan kepatuhan pelaporan LHKPN para pejabat di lingkungannya,” tambah Budi.
Pelaporan LHKPN dapat dilakukan melalui laman resmi KPK di https://elhkpn.kpk.go.id
paling lambat 31 Maret 2026. Setelah diterima, laporan akan melalui proses verifikasi administratif. Jika dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan untuk diakses masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
KPK juga menyediakan layanan bantuan dan pendampingan bagi pejabat yang menghadapi kesulitan dalam mengisi atau menyampaikan LHKPN. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK via email [email protected]
, Call Center KPK 198, media sosial Instagram (@official.kpk), X (@KPK_RI), TikTok (@KPK_RI), atau laman resmi www.kpk.go.id.(da*)


