Jakarta, Rakyatterkini.com– Guna meningkatkan kualitas pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh atau SIM PKB Fullcycle secara nasional mulai 2 Januari 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, sekaligus hasil evaluasi yang menemukan berbagai kendala dalam pelaksanaan uji berkala sebelumnya.
Selain itu, penerapan sistem ini juga mendukung Rencana Aksi Nasional Zero Over Dimension, Over Loading (ODOL) 2027, khususnya dalam integrasi data dari seluruh pemangku kepentingan transportasi darat.
Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa beberapa pelanggaran prosedur terkait bukti uji berkala kendaraan bermotor masih terjadi.
“Seluruh Dinas Perhubungan diminta segera melakukan instalasi, integrasi, dan uji coba penuh SIM PKB Fullcycle,” ujar Aan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, sejumlah pelanggaran yang teridentifikasi meliputi ketidakpatuhan terhadap SOP uji berkala, pemalsuan bukti lulus uji, serta akses data dan hasil uji yang tidak bersifat real-time.
Untuk memastikan layanan pengujian kendaraan tetap berjalan lancar, Aan menekankan pentingnya percepatan penerapan SIM PKB Fullcycle di seluruh daerah. Sistem ini memungkinkan integrasi data uji kendaraan secara nasional, sehingga mendukung pengambilan kebijakan berbasis data, meningkatkan keselamatan lalu lintas, serta menghadirkan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat.
Aan juga mengimbau seluruh pemerintah daerah, terutama Dinas Perhubungan, untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menyelesaikan seluruh tahap implementasi sistem terintegrasi ini.
SIM PKB Fullcycle merupakan penyempurnaan sistem uji berkala kendaraan yang mencakup seluruh alur, mulai dari pendaftaran, pengujian, hingga pencetakan dokumen digital. Sistem ini akan menghasilkan data yang terpusat dan akurat di Kementerian Perhubungan, sehingga pelanggaran terkait uji berkala kendaraan diharapkan tidak lagi terjadi.
“Kami berharap sistem ini dapat menegakkan disiplin uji berkala kendaraan bermotor dan mengutamakan keselamatan angkutan umum,” pungkas Dirjen Hubdat.(da*)


