Jakarta, Rakyatterkini.com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi nasional dinilai sebagai kabar baik sekaligus langkah penting bagi perkembangan hukum di Indonesia.
Setelah lebih dari satu abad menggunakan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda, Indonesia kini memiliki sistem hukum pidana yang lahir dari proses pembahasan, perumusan, dan penetapan oleh bangsa sendiri.
Pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai kehadiran KUHP dan KUHAP nasional merupakan lompatan historis, bukan sekadar pembaruan teknis hukum, tetapi juga simbol kedaulatan negara.
“Selama ratusan tahun kita hidup dengan hukum kolonial. Sekarang Indonesia punya KUHP dan KUHAP yang lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri. Ini kabar baik yang patut diapresiasi,” ujar Trubus, Senin (5/1/2026).
Trubus menjelaskan bahwa pembaruan KUHP memang sudah sepatutnya dilakukan karena produk hukum ini telah ada sejak lama. Proses pembahasannya pun tidak instan; akademisi dan praktisi hukum telah menelitinya selama puluhan tahun.
“Prosesnya panjang dan penuh perdebatan, menunjukkan kehati-hatian negara. KUHP adalah produk hukum besar, tidak boleh dibuat tergesa-gesa,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak soal potensi pembatasan kebebasan berpendapat, Trubus menekankan bahwa KUHP justru tetap memberi ruang luas bagi warga untuk menyampaikan kritik, termasuk terhadap pemerintah.
“Negara tidak anti kritik. Yang diatur dalam KUHP adalah batas antara kritik dengan penghinaan atau penistaan. Ini penting agar ruang publik tetap sehat dan konflik sosial bisa diminimalkan,” jelasnya.
Terkait KUHAP, Trubus menilai pembaruan hukum acara pidana ini membawa harapan besar karena disusun dengan prinsip partisipasi publik sesuai arahan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah melibatkan berbagai fakultas hukum di seluruh Indonesia, serta membuka ruang aspirasi dari masyarakat luas.
“Sejarang sekali proses pembuatan undang-undang melibatkan kampus dan masyarakat sipil seluas ini. KUHAP menunjukkan keseriusan negara untuk mendengar,” ujarnya.
Selain itu, KUHAP menegaskan pembagian tugas aparat penegak hukum secara jelas dan mengurangi ruang penilaian subjektif. Tahapan hukum dijabarkan dengan indikator yang terukur, sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
“KUHAP bukan sekadar mengganti prosedur lama, tetapi memperbaiki sistem agar lebih transparan, akuntabel, dan menjamin hak warga,” tambah Trubus.
Ia menekankan bahwa reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana adalah proses jangka panjang yang akan terus dievaluasi. “Yang penting, kita sudah melangkah maju. Dari hukum kolonial menuju hukum nasional ini pencapaian besar bagi Indonesia sebagai negara hukum,” pungkasnya.
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP nasional, pemerintah berharap sistem hukum pidana Indonesia akan lebih mencerminkan keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Nilai-nilai progresif seperti partisipasi publik, kepastian hukum, dan perlindungan korban telah diimplementasikan sesuai semangat UUD 1945. (da*)


