Agam, Rakyatterkini.com – IKAT Kota Padang Canangkan Gerakan Masyarakat Adat untuk Penanggulangan Bencana Salingka Marapi
Ikatan Keluarga Ampek Angkek Tjanduang (IKAT) Kota Padang meluncurkan kegiatan bertajuk Pencanangan Gerakan Masyarakat Adat dalam Penanggulangan Bencana Salingka Marapi.
Acara berlangsung di Balai Adat KAN Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Minggu (18/1/2026).
Kegiatan ini bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem melalui pemeliharaan lingkungan berbasis kearifan lokal, memanfaatkan nilai, pengetahuan, dan praktik tradisional yang diwariskan turun-temurun.
Strategi tersebut diimplementasikan dengan mengembalikan peran tigo tungku sajarangan dan tali tigo sapilin di tiap Nagari.
Acara dihadiri niniak mamak dari 10 Nagari di Kecamatan Ampek Angkek dan Canduang. Rangkaian dimulai dengan sambah manyambah antara pihak sipangka dan para tamu di halaman balai, sebelum memasuki Balairung Adat.
Ketua IKAT Kota Padang, Marjanis, dalam laporannya menyampaikan bahwa inisiatif gerakan ini muncul sebagai respons terhadap seringnya bencana yang melanda wilayah Sumatera Barat, khususnya di sekitar Gunung Marapi.
“Program pemeliharaan lingkungan berbasis kearifan lokal telah dimulai di Nagari Lasi dua tahun lalu. Melihat keberhasilan awal, IKAT Kota Padang berkolaborasi dengan KAN Lasi untuk memperluas gerakan ini ke 10 Nagari di dua kecamatan,” jelas Marjanis.
Acara dihadiri juga oleh Staf Ahli Bupati Agam Dandi Pribadi mewakili Bupati, Ketua KKLA Kota Padang Barlius, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Ferdinal Asmin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Tasliatul Fuaddi, Ketua PMI Sumbar, mantan Bupati Agam Aristo Munandar, Camat Ampek Angkek dan Canduang, Kepala KUA, serta berbagai pimpinan adat dan wali Nagari.
Ketua KAN Lasi, AKBP Jamalul Ihsan Sati, memaparkan pelaksanaan pemeliharaan lingkungan berbasis adat.
Ia menjelaskan bahwa penerapan program dilakukan melalui Babuek Arek (praktik hukum adat), dengan membuat 15 kesepakatan yang meliputi: penyelesaian hutang adat, larangan berburu atau menebang pohon tertentu, serta kewajiban menanam bibit pohon di bukit dan lembah.
“Sanksi adat diberlakukan bagi perambah hutan dan pemburu liar, berupa denda serta sanksi adat Salingka Nagari. Selain itu, setiap murid baru di sekolah dasar dan pasangan pengantin diwajibkan menanam minimal satu pohon sebagai bentuk pelestarian lingkungan,” terang Jamalul Ihsan.
Kadis Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuaddi, menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan ini. Ia menambahkan, program ini bisa diperluas melalui pembentukan Kampung Iklim di tiap Nagari dengan pendampingan dari BUMN.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Ferdinal Asmin, juga menyoroti pentingnya peran niniak mamak dalam pengambilan keputusan lingkungan sejak dulu. Ia menilai gerakan ini berhasil menghidupkan kembali peran pimpinan adat dalam pelestarian alam dan mitigasi bencana.
Staf Ahli Bupati, Dandi Pribadi, menegaskan dukungan pemerintah dan KKLA terhadap gerakan ini, yang akan diterapkan di seluruh Kerapatan Adat di Kabupaten Agam.
Dialog interaktif yang dipimpin H. Aristo Munandar Dt. Bagindo Kayo menghasilkan kesepakatan bersama dari pucuk pimpinan 10 Nagari. Beberapa keputusan yang disepakati antara lain:
Inventarisasi potensi bencana serta langkah pencegahan dan penanggulangannya sesuai kearifan lokal.
Sosialisasi mitigasi bencana kepada anak kemanakan melalui sekolah dan pesantren.
Pelaksanaan program screening adat bagi pasangan yang akan menikah.
Penanaman pohon melalui program “kayu kacio keluarga” dan “tanam Rimbo” untuk menjaga debit air sungai dan mata air.
Pembentukan parik paga di tiap Nagari, beranggotakan perwakilan kaum.
Pencanangan gerakan ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua KKLA Kota Padang, Barlius, didampingi Staf Ahli Bupati dan Ketua IKAT. Acara diakhiri dengan makan bajamba, foto bersama, penyerahan bibit pohon oleh Kadis Kehutanan Provinsi, serta penanaman pohon secara simbolis oleh masyarakat Nagari.(da*)


