Notification

×

Iklan

Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley dalam Kasus Suap Migor

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:45 WIB Last Updated 2026-01-15T04:45:00Z

Majelis hakim mengecek langsung barang bukti mobil Ferrari.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Momen unik terjadi dalam persidangan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait minyak goreng (migor).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memeriksa langsung barang bukti berupa mobil Ferrari dan sepeda motor Harley-Davidson yang dipajang di halaman pengadilan, Rabu (14/1). Barang bukti ini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelanjutan pemeriksaan perkara.

Juru bicara PN Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa kedatangan kedua kendaraan tersebut ke pengadilan merupakan perintah majelis hakim. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran materiil dalam kasus migor.

“Benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan—mobil dan motor—sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus TPPU yang menjerat Ariyanto dan Marcella,” ujar Sunoto.

Pantauan di lokasi menunjukkan majelis hakim keluar dari ruang sidang untuk mengecek langsung Ferrari dan dua unit Harley-Davidson yang ditempatkan di halaman depan.

Dalam pengecekan itu, hakim menanyakan kepemilikan kendaraan kepada Ariyanto, yang mengaku bahwa mobil dan motor tersebut miliknya.

“Ini betul ya, Pak Ari, mobil yang disita Kejaksaan, dan motor yang di sana juga?” tanya Ketua Majelis Hakim Efendi.

“Iya,” jawab Ariyanto sambil mengangguk.

Marcella dan Ariyanto juga sempat memeriksa kondisi Ferrari untuk memastikan tidak ada kerusakan. Ariyanto menyatakan bahwa beberapa bagian mobil sempat dirusak saat pengiriman.

“Kalau boleh, saya mau muter mobilnya, katanya ada cacat waktu dikirim,” kata Ariyanto.

Marcella menambahkan, “Ada yang dirusak mobilnya. Boleh saya muterin juga?”

Setelah itu, hakim menanyakan kepada jaksa mengenai barang bukti lain yang dihadirkan di persidangan. Jaksa memastikan tidak ada barang bukti tambahan, dan seluruh pihak kembali memasuki ruang sidang.

Menurut Sunoto, perintah hakim untuk menghadirkan barang bukti ini semata-mata untuk kepentingan pembuktian dalam rangka menemukan kebenaran materiil perkara suap dan TPPU tersebut.

Kasus ini menjerat Marcella Santoso, yang didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar agar vonis perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng menjadi lepas. 

Suap itu diberikan bersama tiga terdakwa lainnya: Ariyanto, Juanedi Saibih, dan M Syafei, yang mewakili korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar (Direktur JakTV) didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. 

Jaksa menuturkan mereka membuat program dan konten untuk membentuk opini publik negatif terkait penanganan kasus korupsi, termasuk korupsi timah, impor gula, dan pengurusan izin ekspor CPO. 

Skema ini dijalankan secara non-yuridis, di luar persidangan, untuk menimbulkan kesan bahwa penanganan perkara dilakukan tidak benar. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update