Jakarta, Rakyatterkini.com – Kebijakan ganjil-genap di Jakarta tidak berlaku hari ini, Jumat (16/1/2026), bertepatan dengan libur nasional Isra Mi’raj.
Informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun resmi @dishubdkijakarta.
“Sehubungan dengan hari libur nasional Isra Mi’raj 2026, pemberlakuan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta.
Peniadaan ganjil-genap ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga menegaskan bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional, termasuk Sabtu dan Minggu. “Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019,” jelas Dishub.
Dishub DKI juga mengimbau seluruh pengendara untuk tetap berhati-hati di jalan dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas. “Kami mengajak #TemanDishub untuk senantiasa tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan,” tulisnya.(da*)


