Notification

×

Iklan

Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Isra Mi’raj

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33 WIB Last Updated 2026-01-16T08:33:00Z

Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap di Libur Isra Mikraj.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kebijakan ganjil-genap di Jakarta tidak berlaku hari ini, Jumat (16/1/2026), bertepatan dengan libur nasional Isra Mi’raj.

Informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun resmi @dishubdkijakarta.

“Sehubungan dengan hari libur nasional Isra Mi’raj 2026, pemberlakuan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta.

Peniadaan ganjil-genap ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga menegaskan bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional, termasuk Sabtu dan Minggu. “Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019,” jelas Dishub.

Dishub DKI juga mengimbau seluruh pengendara untuk tetap berhati-hati di jalan dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas. “Kami mengajak #TemanDishub untuk senantiasa tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan,” tulisnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update