![]() |
| Barang bukti saat pengerebekan pasangan remaja. |
Painan, Rakyatterkini.com – Kepolisian Sektor Ranah Pesisir mengamankan pasangan remaja dalam sebuah penggerebekan di Hotel Balai Selasa Indah, Kamis (15/1/2026) dini hari. Keduanya diduga kuat menggunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di kamar hotel.
Operasi yang dipimpin Kapolsek Ranah Pesisir, Iptu Okdianto, digelar sekira pukul 00.00 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang diterima via telepon. Informasi itu melaporkan adanya sepasang remaja yang diduga mengonsumsi narkoba di kamar nomor 25 hotel tersebut.
Tim Macan Pelangai yang bergerak cepat mendatangi lokasi bersama sejumlah saksi. Setelah tiba, mereka langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang disita antara lain satu set alat hisap yang dimodifikasi dari gelas air mineral bermerek Jeje, satu buah kaca pirex yang masih berisi sabu, serta dua buah korek api gas (mencis).
Alat hisap dan kaca pirex ditemukan tersembunyi di bawah tempat tidur, sementara korek api berada di atas kasur.
Kedua remaja yang berinisial OGI (pria) dan Mila (wanita) langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Ranah Pesisir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan awal tersangka, diungkap kronologi kejadian. Keduanya tiba di hotel pada Rabu (14/1) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah memasuki kamar, tersangka Pgl OGI langsung merakit alat hisap dari gelas plastik air mineral. Setelah alat siap, keduanya kemudian menghisap sabu yang telah dimasukkan ke dalam kaca pirex.
Aktivitas mereka terganggu ketika mendengar suara seseorang memanggil dari luar kamar. Dalam keadaan panik, Sarmila disebutkan menyembunyikan alat hisap ke bawah tempat tidur, sementara OGI yang membukakan pintu justru berhadapan dengan tim kepolisian yang telah menunggu.
Kapolsek Iptu Okdianto menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus ini, termasuk dari mana perolehan sabu tersebut. “Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap rantai peredaran gelap narkoba ini. Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Kedua tersangka terancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan remaja terhadap penyalahgunaan narkotika dan praktik modus menginap di hotel untuk mengonsumsi barang haram tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (baron)


