Jakarta, Rakyatterkini.com – Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada awal tahun 2026 tetap sama seperti tahun 2025. Penerbitannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Besaran biaya pembuatan SIM berbeda-beda tergantung jenisnya, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 120 ribu. Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru:
SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan
SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 100.000 per penerbitan
SIM D, SIM D I: Rp 50.000 per penerbitan
Selain biaya penerbitan, ada beberapa biaya tambahan yang harus dibayarkan, antara lain untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Tes kesehatan di Satpas dikenakan tarif Rp 35.000. Pemeriksaan ini meliputi penglihatan, pendengaran, kondisi fisik, dan anggota gerak.
Tes psikologi menguji kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Jika dilakukan di Satpas, biayanya Rp 100.000, menggunakan perangkat sendiri dengan sistem pemindaian barcode. Alternatifnya, tes psikologi daring lebih murah, yakni Rp 57.500.
Asuransi untuk setiap penerbitan SIM dipatok Rp 50.000.
Dengan semua biaya tersebut, total pengeluaran untuk membuat SIM di awal 2026 bisa mencapai maksimum Rp 305.000. Berikut perincian total biaya:
Dengan Tes Psikologi Online (Rp 57.500):
SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 262.500
SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 242.500
SIM D, SIM D I: Rp 192.500
Dengan Tes Psikologi di Satpas (Rp 100.000):
SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 305.000
SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 285.000
SIM D, SIM D I: Rp 235.000
Dengan demikian, biaya pembuatan SIM pada 2026 relatif stabil dan sesuai ketentuan sebelumnya.(da*)


