Lubuk Basung, Rakyatterkini.com– Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Pascabencana untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Rakor ini diikuti oleh seluruh sekretaris daerah dari provinsi serta kabupaten/kota yang terdampak bencana di tiga wilayah tersebut. Untuk Kabupaten Agam, Asisten II Sekretariat Daerah, Andrinaldi, mewakili daerah secara daring melalui zoom meeting di ruang rapat Bupati Agam, Selasa (20/1).
Dalam arahannya, Tomsi Tohir menekankan pentingnya keseriusan dan fokus seluruh pemerintah daerah dalam penanganan pascagempa. Ia berharap bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran, diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, dan mendorong pengungsi untuk kembali ke rumah masing-masing.
“Bantuan harus sampai kepada warga yang terdampak dan memastikan mereka bisa kembali ke rumahnya,” tegas Tomsi.
Rapat koordinasi menghasilkan sejumlah kesimpulan penting, termasuk penetapan target penyaluran bantuan pada 27 Januari 2026, serta penyusunan timeline pelaksanaan di lapangan. Timeline tersebut mencakup monitoring melalui zoom meeting terkait surat keputusan kepala daerah, koordinasi penyaluran bantuan pada 25–26 Januari bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk bantuan perumahan, serta Kementerian Sosial sebagai penyalur bantuan perabotan dan jaminan hidup (Jadup).
Penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari 2026, meliputi perbaikan rumah, perabotan, dan bantuan jaminan hidup. Selain itu, Sekjen Kemendagri meminta adanya penyesuaian kriteria dan penyamaan persepsi antara BNPB dan Kementerian Sosial agar bantuan dapat diberikan secara bersamaan tanpa menimbulkan perbedaan data di lapangan.
Tomsi menegaskan bahwa prioritas utama adalah mendorong pengungsi kembali ke rumah, dimulai dari rumah dengan kerusakan ringan, diikuti rusak sedang, dan rusak berat. Untuk memastikan validitas data dan kelancaran distribusi, Kemendagri juga akan menempatkan Person in Charge (PIC) di setiap daerah. PIC bertugas memadukan dan memverifikasi data dari BNPB, Kementerian Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Dengan langkah-langkah tersebut, penanganan pascabencana diharapkan lebih terkoordinasi, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak.(da*)


