Notification

×

Iklan

Polres Mimika Tangkap Buronan Kasus Penipuan Proyek

Minggu, 14 Desember 2025 | 01:14 WIB Last Updated 2025-12-13T18:14:00Z

Polres Mimika, Papua Tengah menangkap buronan kasus penipuan

Jakarta, Rakyatterkini.com – Polres Mimika, Papua Tengah, berhasil menangkap buronan kasus penipuan yang dilaporkan di lima kepolisian daerah (Polda) berbeda. Tersangka, berinisial DWR alias Iwan, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/464/X/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 2 Desember 2025.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Jumat (12/12/2025), bahwa kasus ini berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Iwan pada Oktober 2023 hingga Januari 2024.

“Iwan menipu dengan tidak membayar pesanan bahan bangunan yang digunakan untuk proyek yang dikerjakannya sebagai kontraktor,” ujar AKBP Billyandha.

Menurutnya, modus yang digunakan Iwan terjadi pada proyek pembangunan kantor Satpas SIM Polres Mimika, di mana ia memanfaatkan bahan baku ready mix K-250 dari korban. Setelah bahan bangunan dikirim dan proyek selesai, Iwan tidak melakukan pembayaran, sehingga merugikan korban sebesar Rp1,95 miliar.

Iwan ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan, Kabupaten Banten, pada 8 Desember 2025 setelah dilakukan pemantauan oleh Polres Mimika.

Selain kasus di Mimika, Iwan juga tercatat dilaporkan di beberapa Polda lain, termasuk Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat (dua laporan), Polda Bali, Polda Bangka Belitung, dan Polda Aceh.

“Kami telah memeriksa enam saksi terkait kasus di Mimika. Setelah proses di sini selesai, Iwan akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum di wilayah Polda lain,” tambah AKBP Billyandha.

Iwan juga diduga terlibat dalam sejumlah proyek bermasalah di berbagai daerah, seperti pembangunan ETLE Polres Metro Jakarta Selatan, RS Bhayangkara Denpasar, Universitas Pendidikan Indonesia, Satpas SIM Polda Metro Jaya, serta proyek E-Drive dan E-Avis di Polda Aceh, serta proyek bahan bangunan di Polda Bangka Belitung.

Saat konferensi pers, Iwan mengaku gagal membayar karena adanya kesalahan perhitungan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya Belanja (RAB). Ia pun berjanji akan berusaha menyelesaikan seluruh laporan polisi dan menanggung kerugian korban.

Atas perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update