Notification

×

Iklan

Pemprov dan Kejati Sumbar Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

Senin, 01 Desember 2025 | 23:12 WIB Last Updated 2025-12-01T16:12:00Z

Gubernur–Kajati resmikan kerja sama program pidana kerja sosial.

Padang, Rakyatterkini.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. 

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di Auditorium Gubernuran, Senin (1/12/2025).

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa MoU ini menjadi wujud komitmen kedua lembaga untuk memperkuat efektivitas penerapan pidana kerja sosial yang selaras dengan peraturan perundang-undangan.

“Melalui sinergi ini, kita berharap hadirnya mekanisme penegakan hukum yang lebih humanis, rehabilitatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial di seluruh wilayah Sumbar,” ujar Mahyeldi usai penandatanganan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial bukan konsep baru dalam sistem hukum Indonesia. Mekanisme ini telah dikenalkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan kemudian diperkuat dalam KUHP Nasional melalui penambahan jenis pidana pokok.

“Dengan aturan yang semakin jelas ini, kita memiliki peluang besar untuk membangun sistem pemidanaan yang lebih modern,” katanya.

Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan konstruktif. Selain mengurangi tekanan terhadap lembaga pemasyarakatan, kebijakan ini juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.

Dalam MoU tersebut, Pemprov Sumbar berkomitmen melaksanakan sejumlah poin penting, di antaranya:

Memperkuat koordinasi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.

Menyediakan lokasi dan jenis kegiatan kerja sosial yang bermanfaat, edukatif, serta menjunjung martabat manusia tanpa unsur komersial.

Melakukan pengawasan terhadap program pembimbingan pelaksanaan pidana kerja sosial.

Menyediakan data dan informasi pendukung.

Menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala.

Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait.

Menjalankan kegiatan lain yang diperlukan dalam penerapan pidana kerja sosial.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial telah lama diterapkan di banyak negara dengan istilah community service order. Hukuman ini diberikan kepada terpidana untuk mengerjakan tugas tertentu demi kepentingan umum tanpa memperoleh imbalan.

“Pidana kerja sosial bisa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini dihadapi Indonesia,” tuturnya.

Dalam KUHP Nasional, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, di mana hakim menjatuhkan hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp10 juta.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan dukungan lintas sektor. Karena itu, penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal implementasi di Sumbar.

Kesepakatan bersama ini akan mulai dijalankan pada 2 Januari 2026. Kajati berharap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat ikut menyediakan sarana yang layak untuk pelaksanaan kerja sosial.

“MoU ini bukan sekadar dokumen, tetapi komitmen moral bahwa kejaksaan dan pemerintah daerah siap bergerak bersama. Sumbar siap menjadi contoh nasional dalam penerapan pidana kerja sosial dan menciptakan penegakan hukum yang lebih adil, beradab, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Muhibuddin.

Acara penandatanganan turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sumbar, pejabat dari Kejaksaan Agung, para asisten, kepala bagian tata usaha, serta bupati dan wali kota se-Sumbar yang hadir langsung maupun secara daring. (adpsb/nov/bud)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update