Jakarta, Rakyatterkini.com – Motif di balik pembunuhan sadis mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradilah Amalia Najwa, mulai terungkap.
Penyidik Jatanras Polda Jawa Timur mengungkapkan tersangka utama, Bripka AS, seorang anggota polisi di Polres Probolinggo, nekat menghabisi nyawa adik iparnya sendiri karena dendam pribadi dan niat menguasai harta korban.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa Bripka AS tidak bertindak sendiri. Ia dibantu rekannya yang berinisial SY. Namun, penyelidikan masih terus berlangsung karena kedua tersangka memberikan keterangan yang berbeda saat dikonfrontasi.
“Motif sementara adalah sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban. Namun, rangkaian peristiwanya masih kami dalami karena keterangan AS dan SY berbeda,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur, Senin (22/12/2025).
Untuk memastikan kronologi kejadian, kepolisian berencana menggelar pra-rekonstruksi di lokasi pembuangan jasad korban di Purwosari, Pasuruan, pada Selasa mendatang.
Sementara itu, keluarga korban yang didampingi LBH Lira Jatim mendatangi Polda Jatim pada Senin siang untuk menyerahkan bukti tambahan. Pengacara keluarga, Alexander Kurniadi, menuntut agar penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap kedua tersangka.
“Kami meminta penyidik menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta pasal penganiayaan berat. Tindakan ini sangat keji, apalagi dilakukan oleh oknum penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat,” tegas Alexander.(da*)


