Padang, Rakyatterkini.com – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan penyegelan lima perusahaan pertambangan di Sumatera Barat yang diduga menjadi penyebab utama sedimentasi berat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji, yang memicu banjir.
“Penyegelan ini merupakan langkah awal untuk mengevaluasi secara menyeluruh aktivitas perusahaan yang berpotensi menimbulkan risiko banjir. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Hanif dalam pernyataan dari Jakarta, Sabtu.
Menurut Menteri Hanif, kepatuhan terhadap peraturan lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses evaluasi dilakukan secara transparan untuk memastikan keadilan bagi warga terdampak.
Penyegelan lima perusahaan yang beroperasi di kawasan dataran tinggi itu dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat bahwa kegiatan pertambangan memperparah sedimentasi yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.
Berdasarkan data resmi KLH, perusahaan yang dihentikan operasionalnya adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.
Pengawasan di lapangan menemukan berbagai pelanggaran serius, termasuk tidak adanya sistem drainase di area tambang dan pembukaan lahan tanpa izin lingkungan.
Bahkan, beberapa kegiatan pertambangan berjarak kurang dari 500 meter dari permukiman warga tanpa pengelolaan dampak lingkungan yang memadai. Kelalaian dalam pengendalian erosi dan limpasan air terbukti mempercepat pendangkalan sungai, yang menjadi pemicu utama banjir saat hujan deras.
Hanif menegaskan bahwa KLH bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan memperketat pengawasan di kawasan hulu untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.
“Ini pesan tegas: lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan menindak setiap pelanggaran sampai tuntas demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman,” pungkas Hanif Faisol Nurofiq.(da*)


