Jakarta, Rakyatterkini.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat peningkatan signifikan dalam permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Dari Januari hingga 14 Desember 2025, LPSK menerima 1.392 permohonan, naik tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.018 kasus.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan bahwa pihaknya masih meneliti apakah lonjakan ini lebih disebabkan oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keberadaan LPSK atau karena jumlah kasus yang memang semakin banyak terungkap.
“Kami belum bisa memastikan apakah peningkatan ini terjadi karena masyarakat lebih mengenal LPSK atau karena kasus-kasus yang sebelumnya tersembunyi kini mulai terungkap,” ujar Susilaningtias saat Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Kota Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (19/12).
Meskipun permohonan meningkat, LPSK meyakini masih banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang belum dilaporkan atau tidak dimintakan perlindungan. Hambatan utama adalah rasa takut korban untuk bersuara serta kurangnya pengetahuan masyarakat tentang LPSK.
Untuk meningkatkan akses perlindungan, LPSK bekerja sama dengan anggota Komisi IV DPR RI, Cindy Monica, dalam mensosialisasikan pentingnya perlindungan hukum bagi saksi dan korban di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.
“Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui berbagai jalur, mulai dari surat, e-mail, media sosial, aparat penegak hukum, hingga melalui Sahabat Saksi dan Korban,” tambah Susilaningtias.
Sepanjang tahun 2025, LPSK mencatat total 13.856 permohonan perlindungan, dengan rincian:
Kasus pencucian uang: 8.006 permohonan
Kekerasan seksual anak: 1.392 permohonan
Tindak pidana lainnya: 1.328 permohonan
Ketua Lembaga Pelayanan Korban Tindak Kekerasan Pariaman, Fatmiyeti Kahar, menggambarkan situasi yang memprihatinkan di wilayahnya.
Ia menyebut lembaganya mendampingi hampir 100 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun ini, di mana pelaku sebagian besar adalah anggota keluarga dekat, seperti paman, ayah tiri, kakak, atau bahkan ayah kandung.
Selain itu, Fatmiyeti menyoroti kendala ekonomi yang dihadapi korban. “Jika pelaku adalah kepala keluarga, korban dan ibu sering kehilangan sumber penghasilan. Kami bahkan harus berbagi biaya dengan kepolisian untuk memenuhi kebutuhan makan mereka,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, para aktivis berharap LPSK dapat memperkuat dukungan bagi saksi dan korban, terutama dalam hal pemulihan dan bantuan logistik bagi mereka yang terdampak secara ekonomi akibat proses hukum.(da*)


