![]() |
| Ilustrasi |
Jakarta,Rakyatterkini.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, pembatasan penuh bagi kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol akan diterapkan hingga 4 Januari 2026.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurut Menhub Dudy, pembatasan ini tidak lagi menggunakan skema window time, melainkan berlaku secara terus-menerus tanpa jeda hingga awal Januari 2026.
“Evaluasi kami menunjukkan, pembatasan yang berkesinambungan diperlukan untuk menjaga kinerja jaringan tol, khususnya di koridor dengan volume lalu lintas tinggi selama Nataru. Kebijakan ini juga bertujuan mengurangi potensi kemacetan dan memperkuat pengendalian arus di titik-titik rawan,” ujarnya di Jakarta, Minggu.
Dudy menambahkan, evaluasi akan dilakukan secara situasional. Jika terjadi lonjakan arus lalu lintas yang signifikan, petugas di lapangan harus dapat merespons dengan cepat.
Dengan kebijakan ini, selama periode Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yakni 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol selama 24 jam penuh.
Sementara itu, pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan sistem window time, yakni hanya boleh beroperasi pukul 05.00–22.00 waktu setempat. Ketentuan ini juga berlaku hingga 4 Januari 2026 dan akan dievaluasi secara berkala.
Menhub menegaskan, aturan pembatasan disesuaikan dengan klasifikasi kendaraan angkutan barang yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan. Operator logistik dan pelaku usaha diimbau menyesuaikan jadwal perjalanan, mengoptimalkan manajemen rantai pasok, serta mengatur distribusi agar tetap efisien dan tertib.
“Kami berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk memastikan manajemen operasional, termasuk diskresi kepolisian, dapat diterapkan demi kelancaran dan keselamatan pengguna jalan,” tambah Dudy.
Pengaturan lalu lintas selama Nataru dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025, yang menjadi acuan bersama dalam penyelenggaraan layanan transportasi dan pengaturan arus kendaraan.
Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas tol dan non-tol strategis di Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur utama penghubung pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman. Rincian lengkap ruas jalan yang terdampak dapat dilihat dalam SKB.
Masyarakat dan pelaku usaha diingatkan untuk mematuhi rambu lalu lintas, arahan petugas, serta informasi resmi selama perjalanan. Kementerian Perhubungan juga memastikan pemantauan lapangan dan koordinasi lintas instansi tetap berjalan agar pengaturan arus lalu lintas responsif terhadap dinamika kendaraan selama libur akhir tahun.(da*)


