Notification

×

Iklan

Kejagung Copot Kajari HSU dan Dua Pejabat Tersangka KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB Last Updated 2025-12-21T14:37:25Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) beserta dua pejabat lainnya setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mereka diduga terlibat praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari HSU, Kalimantan Selatan.

Pejabat yang dicopot tersebut yakni Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa ketiganya telah dibebastugaskan dari jabatan struktural dan diberhentikan sementara dari status kepegawaian hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap. Pernyataan itu disampaikan Anang kepada wartawan pada Minggu (21/12/2025).

Anang menegaskan, penanganan perkara dugaan pemerasan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada KPK. Kejaksaan, kata dia, berkomitmen untuk tidak melakukan intervensi dalam proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami mendukung upaya pembersihan institusi dari oknum jaksa maupun pegawai yang melakukan perbuatan tercela. Silakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan siap bersinergi dalam penegakan hukum dengan menjunjung prinsip kesetaraan, saling menjaga, dan saling menghormati,” ujarnya.

Sebelumnya, ketiga pejabat Kejari HSU tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan kecukupan alat bukti. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Dalam perkara ini, pemerasan diduga dilakukan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU dengan modus ancaman penanganan laporan pengaduan. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak Albertinus menjabat sebagai Kepala Kejari HSU pada Agustus 2025.

Asep mengungkapkan, selama menjabat, Albertinus diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui pihak perantara. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update