Padang, Rakyatterkini.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.182.955, naik 6,3 persen dibandingkan UMP 2025.
Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 untuk dua sektor usaha, yakni sebesar Rp3.214.846. Penetapan UMP dan UMSP dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar, masing-masing Nomor 562-851-2025 dan Nomor 562-853-2025.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi (DPP).
“UMP Sumbar sebelumnya sekitar Rp2,9 jutaan. Tahun 2026 kami naikkan 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP ditetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).
Gubernur menambahkan, ketentuan UMP tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), yang pengupahannya mengikuti peraturan perundang-undangan tersendiri. Sedangkan UMSP hanya diterapkan pada dua sektor usaha, yaitu perkebunan kelapa sawit beserta turunannya dan sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumbar, Firdaus Firman, menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil pembahasan intensif dengan Dewan Pengupahan Provinsi. Rapat pertama digelar pada Jumat (19/12/2025) dan dilanjutkan pada Senin pagi (22/12/2025).
“SK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” ujar Firdaus.
Rapat Dewan Pengupahan yang dihadiri serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, dan unsur pemerintah menyepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar perhitungan UMP dan UMSP. Penetapan ini juga mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten,” pungkasnya.(da*)


