Jakarta, Rakyatterkini.com – Enam warga negara Indonesia (WNI) diduga memasuki wilayah Singapura secara ilegal melalui jalur laut pada 21 Desember 2025. Aparat Singapore Police Coast Guard menangkap mereka di perairan sekitar Tanah Merah.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura membenarkan informasi tersebut. Saat ini, KBRI tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan keenam WNI tersebut.
“Berdasarkan informasi awal, Police Coast Guard Singapura menemukan sebuah perahu kayu di perairan Tanah Merah pada dini hari dan menahan enam pria berusia 23–29 tahun,” tulis Kemlu dalam keterangan resmi, Senin (22/12/2025).
Kemlu menjelaskan bahwa KBRI Singapura terus mengupayakan konfirmasi resmi dengan pihak berwenang setempat untuk memperoleh data mengenai identitas, status hukum, serta proses hukum yang sedang berjalan terhadap para WNI.
Selain itu, KBRI juga memastikan koordinasi terkait dakwaan yang dikenakan dan langkah hukum lanjutan sesuai peraturan yang berlaku di Singapura.


