Padang, Rakyatterkini.com – BADKO HMI Sumatera Barat dan Forum Pemuda Sumatera Barat Laporkan Anggota DPD RI Cerint Iralloza Taysa ke Badan Kehormatan
Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Barat bersama Forum Pemuda Sumatera Barat (FPS) melaporkan anggota DPD RI, Cerint Iralloza Taysa, ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan potensi konflik kepentingan karena status rangkap jabatan sebagai pejabat publik.
Ketua Bidang Pemberdayaan Aparatur Organisasi HMI, Fadhli Hakimi, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, aturan yang berlaku jelas melarang seorang anggota DPD menjalankan rangkap jabatan dalam profesinya.
BADKO HMI Sumbar menilai Cerint yang menjabat anggota DPD RI dari Sumatera Barat memiliki potensi konflik kepentingan. Hal ini karena bersamaan dengan jabatannya, ia juga tercatat mengikuti pendidikan profesi dokter muda (co-ass) di RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, rumah sakit pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Baiturahmah.
Dalam rilis resmi, Sabtu (6/12), BADKO HMI Sumbar dan FPS secara resmi menyerahkan berkas pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik Cerint. Pengaduan tersebut diwakili Sekretaris BADKO HMI Sumbar, Aryanda Putra, dan Ketua Bidang PAO, Fadhli Hakimi.
“Kami menyerahkan pengaduan ini atas aspirasi dan keresahan masyarakat Sumatera Barat terhadap dugaan rangkap aktivitas Cerint yang tetap menjalankan program pendidikan profesi dokter di beberapa rumah sakit, sementara tetap aktif sebagai anggota DPD RI,” tegas Aryanda Putra. Ia menambahkan, aktivitas ganda tersebut dinilai tidak efektif dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat karena lebih mengutamakan kepentingan pribadi.
Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumatera Barat, Dr. Muhammad Jamil, MA., menekankan pentingnya menjaga martabat dan integritas lembaga DPD RI. “Kami berkomitmen memperjuangkan agar institusi ini tidak tercoreng oleh tindakan Cerint,” ujarnya.
Berkas pengaduan diterima langsung oleh Wilsa Dwina Yonne, SH., M.Si., Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Badan Kehormatan DPD RI. Wilsa mengapresiasi pelaporan ini dan memastikan proses penanganannya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Laporan ini akan segera kami tindak lanjuti, dan perkembangan prosesnya akan kami sampaikan sesuai regulasi yang ada,” kata Wilsa.(da*)


