Jakarta, Rakyatterkini.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan di Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (22/12/2025). Kegiatan ini terkait dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 49 dokumen serta lima barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait kasus.
“Dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan proyek pengadaan tahun 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Selain dokumen, BBE yang diamankan berupa ponsel yang berisi sejumlah percakapan penting, meski sebagian sudah dihapus. “Penyidik akan menelusuri siapa yang memerintahkan penghapusan jejak komunikasi ini,” tambahnya.
Budi menegaskan bahwa penggeledahan masih berlangsung dan akan menyasar lokasi-lokasi lain, namun ia belum merinci titik-titik berikutnya.
Kasus ini berawal saat KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka dugaan suap izin proyek, bersama ayahnya, HM Kunang (HMK).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka berawal dari operasi senyap yang digelar pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi itu, KPK mengamankan 10 orang, delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Sabtu (20/12/2025).
Delapan orang yang diperiksa meliputi ADK, HMK, dan enam pihak swasta yaitu SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM.
Setelah pemeriksaan intensif selama tahap penyelidikan, KPK menemukan dugaan tindak pidana sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Dengan kecukupan alat bukti yang ada, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka: ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah ADK, dan SRJ dari pihak swasta,” jelas Asep.(da*)


