Notification

×

Iklan

ATR/BPN Permudah Cek PPAT Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Rabu, 24 Desember 2025 | 03:01 WIB Last Updated 2025-12-23T20:01:00Z

Petugas di Kantor Pertanahan menjelaskan cara penggunaan aplikasi sentuh tanahku.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengembangkan layanan pertanahan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat.

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini dapat dengan mudah memeriksa daftar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang resmi dan terpercaya sebelum melakukan transaksi tanah.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida, menjelaskan, “Masyarakat yang ingin menggunakan jasa PPAT dapat mengecek daftar PPAT yang aktif dan terverifikasi di setiap kabupaten/kota melalui aplikasi Sentuh Tanahku.”

Fitur ini memungkinkan masyarakat memastikan bahwa PPAT yang dipilih memiliki pengalaman dan rekam jejak yang sesuai untuk pembuatan akta pertanahan, mulai dari jual beli, hibah, hingga Hak Tanggungan. Ana menambahkan, “Dengan adanya fitur cek PPAT, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi tanah dapat meningkat.”

Untuk mengakses layanan ini, pengguna cukup membuka aplikasi Sentuh Tanahku, pilih menu “Layanan”, lalu klik “Mitra Kerja”. Tersedia beberapa opsi, termasuk PPAT, Surveyor, dan Penilai. Pilih PPAT dan klik “Lihat PPAT” pada menu bawah, lalu masukkan wilayah kerja sesuai lokasi tanah yang dimaksud.

Di dalam menu ini, terdapat dua sub-menu, yaitu PPAT dan PPATS, yang menampilkan informasi nama, alamat, wilayah kerja, status keaktifan, serta jumlah berkas yang diolah dalam satu bulan. Menariknya, pengguna dapat mengecek daftar PPAT tanpa harus memiliki akun. Namun, membuat akun dan memverifikasi identitas di aplikasi tetap dianjurkan agar bisa menggunakan fitur secara lebih lengkap.

Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN mencatat 23.662 PPAT aktif di seluruh 34 provinsi. Provinsi dengan jumlah PPAT aktif terbanyak adalah Jawa Barat, yaitu sebanyak 4.838 PPAT.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update