![]() |
| Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Riau, Dewi Kumalasari, terima hasil pandangan fraksi, pada paripurna masa sidang 1, Kamis (27/11/2025). |
Tanjungpinang, Rakyatterkini.com - DPRD Kepulauan Riau resmi menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang ke-1 Tahun Anggaran 2025–2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Kamis (27/11/2025).
Rapat ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran daerah tahun mendatang.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dewi Kumalasari, dan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Agenda utama rapat adalah Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026.
Satu per satu juru bicara fraksi menyampaikan pandangan akhir mereka. Di antaranya Andi S. Mukhtar, (Gerindra), Asmin Patros, (Golkar), Muhammad Musofa, (Nasdem), Wahyu Wahyudin, (PKS), Januar Robert Silalahi, (PDI Perjuangan), Mesrawati Tampubolon, (Demokrat-Nurani), serta Edward Brando, (PAN-PKB).
Fraksi Gerindra melalui Andi S. Mukhtar menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi sektor pariwisata, ekonomi kreatif, digitalisasi pajak dan retribusi, serta optimalisasi aset daerah.
“Aset daerah jangan hanya menjadi catatan administrasi, tetapi harus mampu menjadi sumber pendapatan. APBD Kepri tidak boleh terus bergantung pada dana transfer dari pusat,” tegas Andi.
Ia juga menegaskan APBD bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap rupiah belanja daerah, menurutnya, harus berdampak nyata bagi rakyat, terutama kelompok kecil dan rentan.
“Transparansi, efisiensi, efektivitas, dan keberpihakan kepada masyarakat menjadi prinsip utama Fraksi Gerindra dalam pembahasan APBD 2026,” tutupnya.
Senada dengan itu, Fraksi Nasdem melalui Muhammad Musofa menyoroti pentingnya keadilan dalam Dana Transfer Provinsi ke Kabupaten/Kota, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 18A Ayat 2. Ia menilai keseimbangan dan relevansi alokasi dana menjadi kunci terciptanya pemerataan pembangunan.
“Pemerintah Provinsi Kepri perlu menggunakan formula yang cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan, kapasitas, dan kinerja daerah kabupaten/kota, agar tercipta keadilan horizontal,” ujar Musofa.
Ia juga menyoroti hasil evaluasi Fraksi Nasdem terhadap Nota Keuangan APBD 2026, khususnya pada sektor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Secara prinsip, seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan menerima dan menyetujui Nota Keuangan dan Ranperda APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026.
Namun, persetujuan tersebut disertai catatan agar seluruh masukan dan rekomendasi fraksi ditindaklanjuti serta menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan anggaran ke depan.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau, sekaligus dilakukan penandatanganan persetujuan penetapan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan penyerahan buku Ranperda, menandai langkah awal pelaksanaan pembangunan Provinsi Kepulauan Riau di tahun mendatang. (adv/mona)


