Notification

×

Iklan

Siswi SMA Tangerang Hilang Ditemukan Sehat di Cikini

Kamis, 13 November 2025 | 10:14 WIB Last Updated 2025-11-13T03:14:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Siswi SMA Tangerang yang sempat hilang selama seminggu, MGH alias G (16), berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Sebelumnya, korban sempat berada di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan korban sebelumnya berada di Hotel D’Paragon. “Dari penelusuran, diketahui korban sempat berada di Hotel D’Paragon,” ujar Jauhari kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Sebelum sampai di hotel, MGH tercatat berada di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, kemudian berpindah ke hotel di Jakarta Pusat. Berdasarkan rekaman CCTV hotel, korban meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.30 WIB dengan menggunakan jasa ojek online menuju Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.

“Kami segera bergerak setelah mengetahui lokasi korban. Akhirnya, korban ditemukan duduk seorang diri di depan kantin kawasan Taman Ismail Marzuki sekitar pukul 15.56 WIB,” tambah Jauhari.

Setelah ditemukan, MGH langsung dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses ini juga melibatkan psikolog guna memastikan kondisi mental korban pascakejadian.

“Kami bersyukur korban ditemukan dalam keadaan selamat. Keberhasilan ini berkat kerja cepat dan koordinasi lapangan yang baik dari Unit PPA Satreskrim,” kata Jauhari.

Dia juga mengingatkan orang tua agar lebih aktif memantau aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun dunia digital, untuk mencegah potensi tindak pidana eksploitasi atau kasus membawa anak di bawah umur tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menambahkan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan visum et repertum oleh Unit PPA. Pemeriksaan psikologis juga dilakukan untuk menilai kondisi kejiwaan korban.

“Penanganan ini juga disertai pendalaman dugaan tindak pidana membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua sesuai Pasal 332 KUHP. Kami akan terus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” jelas Awaludin.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update