Jakarta, Rakyatterkini.com – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus mencongkel pintu mobil di sebuah bengkel las di Jalan Bungur Raya, Beji, Depok. Pelaku mengambil speaker dan head unit mobil.
Kapolsek Beji, Kompol Josman, menjelaskan dalam konferensi pers di Polsek Beji, Jumat (14/11/2025), bahwa pelaku menggunakan alat bantu kunci roda L untuk mencongkel pintu sebelah kiri mobil. “Pelaku mengambil satu unit head unit merek Taff Ware dan speaker mobil,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/11) sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi menelusuri kasus ini melalui rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting identitas pelaku.
Pada Kamis (13/11) sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Beji yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Waras Sektiyawan, bersama Tim Opsnal dan Piket Reskrim, menangkap pelaku di Jalan Bungur, Beji, Depok. Pelaku berinisial DS, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu dus head unit merek Taff Ware. Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.(da*)


