Jakarta, Rakyatterkini.com — Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (13/11) mendatang.
Ketiga tersangka yang akan diperiksa adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
“Untuk sementara, jadwal pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut ditetapkan pada Kamis (13/11),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta, Senin.
Budi menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah para tersangka akan hadir memenuhi panggilan penyidik. “Besok kami akan memastikan lagi kepada penyidik,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyiapkan surat panggilan pemeriksaan untuk delapan tersangka dalam kasus ini.
“Kami berharap seluruh tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik agar hak mereka untuk memberikan klarifikasi bisa dituangkan secara resmi dalam berita acara pemeriksaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (7/11).
Iman menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua kelompok berdasarkan hasil penyidikan dan bentuk perbuatan hukumnya.
“Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari unggahan sejumlah akun di media sosial yang menuding ijazah Presiden Jokowi palsu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.(da*)


