Arosuka, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat, menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari ke depan menyusul tingginya intensitas hujan beberapa hari terakhir.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, menyampaikan bahwa status darurat diberlakukan mulai 25 November 2025 dengan level siaga satu atau awas. Penetapan ini dimaksudkan untuk mempercepat penanganan serta pemulihan kondisi masyarakat terdampak.
“Status siaga bencana berlaku selama 14 hari ke depan. Harap dilengkapi semua dokumen pendukung, termasuk undangan rapat, notulen, SK penetapan, dan dokumentasi kegiatan,” kata Medison.
Medison juga menginstruksikan pemberian bantuan stimulan, bibit, dan dukungan lainnya kepada masyarakat terdampak. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis diminta menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKB) yang akan dievaluasi oleh Inspektorat Daerah, serta mengajukan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) sesuai ketentuan.
Terkait infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menyiapkan laporan serta proposal berupa PDF Data Dampak Akibat Bencana untuk disampaikan ke pemerintah pusat.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok, Marizal, menjelaskan bahwa curah hujan yang tinggi menyebabkan banyak kejadian bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang.
“BMKG memprediksi hujan akan terus meningkat hingga 27 November 2025. Hampir seluruh wilayah Kabupaten Solok terdampak bencana,” ujarnya.
Bencana tersebut telah merusak sejumlah fasilitas vital, termasuk jalan dan jembatan. Karena itu, Pemkab Solok menetapkan status darurat bencana untuk mempercepat penanganan dan pemulihan.
Bupati Solok memberikan apresiasi kepada OPD teknis yang telah aktif menanggulangi bencana. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana BTT akan difokuskan untuk membantu masyarakat terdampak serta mendukung kelancaran penanggulangan.
“Koordinasi antar-pemangku kepentingan sangat penting. Saya mengimbau semua pihak bekerja sesuai fungsi untuk mempercepat penanganan di lapangan, dan pemanfaatan BTT harus sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bupati.(da*)


