Padang Pariaman, Rakyatterkini.com– Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap seorang pelaku pencurian lintas provinsi, FRE alias Mamat, di Pandeglang, Banten,
Kasatreskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Raya Ahmad Yani Gang Biomed No. 51, Curugsawer, Kabupaten Pandeglang.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari korban,” ujar AKP Nedra Wati.
Kejadian bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Jumat (7/11/2025) di Korong Toboh Sikaduduak, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman. Dalam peristiwa tersebut, pelaku membawa kabur satu unit iPhone 16 Pro Max, gelang emas seberat 25 gram, serta emas batangan seberat 7 gram milik korban.
Penyelidikan petugas menemukan bahwa pelaku sempat melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok, yang kemudian menjadi petunjuk untuk melacak keberadaannya hingga ke Banten. Tim akhirnya berhasil menangkap FRE di lokasi yang sudah ditentukan.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.(da*)


