Notification

×

Iklan

KPK Periksa Notaris Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Sabtu, 15 November 2025 | 21:15 WIB Last Updated 2025-11-15T14:15:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi hari ini terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan difokuskan pada penelusuran aset para tersangka dalam kasus ini.

Dua saksi yang hadir adalah Wani Widjaja (WW) dan Widodo Budidarmo (WB), keduanya berprofesi sebagai Notaris/PPAT. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mengkonfirmasi informasi terkait aset milik para tersangka. Kedua saksi yang hadir adalah WW dan WB, keduanya berperan sebagai Notaris/PPAT,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

KPK sejatinya memanggil lima saksi lain, namun mereka tidak hadir. Berikut daftar lengkap saksi yang dipanggil:

Siti Aisyah (swasta)

Wani Widjaja (Notaris/PPAT)

Eman Fathurohma (swasta)

Widodo Budidarmo (PPAT/Notaris)

Oman (swasta)

Tia Mutia (mahasiswa)

Wela Arista (ibu rumah tangga)

Kasus ini bermula pada tahun 2020 hingga 2022. KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Satori berasal dari Fraksi NasDem mewakili Dapil Jawa Barat VIII, sementara Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra mewakili Dapil Jawa Barat IV. Keduanya kembali terpilih sebagai anggota DPR pada 2024.

Dugaan korupsi muncul setelah BI dan OJK menyetujui alokasi dana untuk program sosial bagi anggota Komisi XI DPR, masing-masing untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18–24 kegiatan dari OJK. Dana yang dicairkan diduga tidak digunakan sesuai ketentuan oleh Satori dan Heri.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update