Jakarta, Rakyatterkini.com – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut Ikadin, pengesahan ini penting untuk mencegah kegaduhan dalam penegakan hukum.
Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Namun, hingga saat ini, aturan hukum acara yang mendampingi KUHP baru belum disahkan.
“KUHP baru memiliki sejumlah ketentuan yang berbeda dengan KUHAP saat ini, sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Rivai kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Rivai mencontohkan sejumlah kasus, seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan penadahan, yang tidak bisa dilakukan penahanan karena pasal yang mengatur hak penahanan masih mengacu pada KUHP lama.
Selain itu, dia menyoroti potensi masalah dalam penerapan hukuman kerja sosial, hukuman tutupan, dan hukuman pengawasan. Menurut Rivai, konsep restorative justice dan pidana korporasi dalam KUHP baru belum efektif karena belum ada hukum acaranya.
Rivai juga mengakui bahwa pengesahan RUU KUHAP tertunda karena adanya pro dan kontra terhadap beberapa pasal. Ia berharap semua pihak dapat menurunkan ego dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Jika masing-masing pihak tetap memaksakan pendapatnya, maka manfaat positif dari KUHP baru maupun RUU KUHAP tidak akan dirasakan masyarakat,” pungkas Rivai.(da*)


