Jakarta, Rakyatterkini.com— Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh sebagai tindak lanjut Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, khususnya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ketua PPUU DPD RI, Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si, menekankan bahwa pengalaman Aceh dengan otonomi khusus selama dua dekade dapat menjadi contoh penguatan otonomi daerah di Indonesia. Ia menilai, praktik yang telah berjalan di Aceh memberikan pelajaran berharga terkait tata kelola pemerintahan dan pemanfaatan sumber daya lokal.
“DPD RI berharap setiap daerah mampu mengelola sumber daya alamnya secara mandiri, tidak semata-mata bergantung pada investor luar. Kesiapan sumber daya manusia menjadi kunci agar otonomi khusus dapat berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Abdul Kholik.
Abdul Kholik menambahkan, DPD RI berkomitmen bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dalam penyusunan RUU Perubahan UUPA agar implementasi otonomi khusus lebih optimal, efektif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat Aceh saat ini.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menyampaikan apresiasi atas upaya DPD RI sehingga perubahan UUPA berhasil masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026.
“Langkah ini menunjukkan komitmen DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah, khususnya Aceh. Dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menurunkan angka kemiskinan,” kata Syakir.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukan pada 2008, Dana Otsus Aceh telah memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah, dengan angka kemiskinan turun dari 29% pada 2002 menjadi 12,33% pada 2025. Sekitar 2% dari total dana Otsus dialokasikan untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, S.IP, menekankan bahwa pembangunan di Aceh menghadapi tantangan khusus akibat sejarah panjang konflik dan bencana.
“Pembangunan Aceh bukan dimulai dari nol, melainkan dari kondisi minus. Perdamaian yang kita nikmati saat ini harus dijaga, salah satunya melalui keberlanjutan UU Pemerintahan Aceh yang mengatur dana Otsus dan kewenangan khusus,” ujarnya.
Azhari menambahkan, perpanjangan Dana Otsus dan penguatan kewenangan khusus menjadi isu strategis dalam RUU Perubahan UUPA, sebagai upaya menanggulangi dampak kemiskinan pasca-konflik.
Hingga saat ini, RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh telah masuk Prolegnas Prioritas sebagai inisiatif bersama DPR dan DPD RI untuk 2025–2026. Penetapan dua tahun prioritas ini bertujuan agar pembahasan yang belum rampung di 2025 bisa dilanjutkan melalui mekanisme carry over pada 2026.
Langkah ini menjadi bukti dukungan DPD RI terhadap Pemerintah Aceh dalam memperkuat landasan hukum otonomi khusus, sekaligus memastikan kesinambungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.(da*)


