Lubuk Basung, Rakyatterkini.com – Bupati Agam Benni Warlis, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Antokan, resmi menetapkan sekaligus menandatangani Kontrak Kinerja Dewan Pengawas Periode 2025–2029. Penandatanganan berlangsung di Masjid Agung Nurul Falah, Lubuk Basung, pada Sabtu (1/11).
Dalam kontrak tersebut, ditetapkan Syatria. sebagai Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Antokan. Selain penetapan jabatan, kontrak ini juga mengatur kewajiban, tugas, serta ruang lingkup pengawasan terhadap kinerja perusahaan daerah, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Bupati Benni Warlis menekankan bahwa kontrak kinerja tersebut merupakan instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan, mendorong profesionalisme, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas Perumda.
Ia berharap kontrak ini mampu menjadi acuan dalam mengawal capaian kinerja yang terukur, objektif, dan sistematis.
“Perumda Air Minum Tirta Antokan harus semakin tangguh, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Agam,” ujarnya menegaskan.(da*)


