Jakarta, Rakyatterkini.com– Seorang anggota Brimob Batalyon C Pelopor menjadi korban penikaman yang dilakukan keponakannya sendiri di Kota Tual, Maluku. Peristiwa itu terjadi di kawasan kos wilayah Kecamatan Tual.
Pelaku berinisial PS menyerang pamannya, Refualu, setelah terjadi perselisihan. Insiden bermula ketika Refualu menerima kabar dari kerabat bahwa Nungsi, keponakannya, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya, PS.
Nungsi kemudian mendatangi rumah pamannya untuk meminta pertolongan. Refualu berniat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tual dan keluar rumah melewati kamar kos pasangan itu. Saat melihat PS duduk di depan kamar, Refualu menasihati agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Namun, PS membalas dengan kata-kata kasar dan diduga dalam pengaruh alkohol hingga terjadi adu mulut.
“Saya hanya ingin menasihati agar tidak mengulangi perbuatannya, tapi dia menjawab dengan nada kasar dan terlihat dalam pengaruh alkohol,” ujar Refualu kepada penyidik, Kamis (13/11/2025).
PS kemudian mengambil gunting stainless dari belakangnya dan menyerang dada pamannya. Tikaman pertama berhasil ditangkis, tetapi tetap melukai bagian kiri tubuh Refualu. Meskipun berhasil menjatuhkan pelaku, korban tetap diserang dan memilih melarikan diri.
Dalam kondisi terluka, Refualu berlari menuju Polres Tual. PS sempat mengejarnya, namun gagal menghentikan korban. Refualu akhirnya mendapat bantuan pengemudi ojek yang membawanya ke kantor polisi.
Petugas Polres Tual segera mengevakuasi Refualu ke Rumah Sakit Langgur. Karena ruang tindakan penuh, korban kemudian dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk perawatan intensif. Kondisinya saat ini masih diawasi tim medis.
Mendapat laporan, penyidik Polres Tual langsung mendatangi lokasi dan menangkap PS tanpa perlawanan. Gunting stainless yang digunakan pelaku juga disita sebagai barang bukti.
Kapolres Tual, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan PS yang diduga menganiaya pamannya sendiri. Tindakan cepat dilakukan untuk mencegah eskalasi konflik dalam keluarga,” ujarnya.
PS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres menambahkan, “Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah keluarga dengan kepala dingin dan menghindari kekerasan. Alkohol sering menjadi pemicu tindakan kriminal yang seharusnya bisa dihindari.”(da*)


