Notification

×

Iklan

9.650 Pekerja Rentan Terlindungi Program JKK dan JK

Selasa, 25 November 2025 | 04:15 WIB Last Updated 2025-11-24T21:15:00Z

Ilustrasi

Padang Aro, Rakyatterkini.com– Pemerintah Kabupaten Solok Selatan semakin memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja rentan dan pekerja di sektor sawit, melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan, Muhammad Yasir Ginting, menyampaikan bahwa hingga November 2025, sebanyak 9.650 pekerja rentan dan 2.800 pekerja di ekosistem sawit telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

“Iuran bagi pekerja sektor sawit ditanggung pemerintah selama enam bulan, sementara pekerja rentan mendapat subsidi selama dua bulan di 2025. Kami berharap program ini dapat dilanjutkan pada 2026,” ujarnya.

Menurut Yasir, langkah ini mencerminkan komitmen Pemkab Solok Selatan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan kematian, sekaligus mendukung pencapaian target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di kabupaten tersebut.

Per Oktober 2025, UCJ Solok Selatan tercatat mencapai 30,40 persen, dengan 18.788 peserta aktif dari total potensi tenaga kerja 61.794 orang.

Yasir menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini bersifat universal, sehingga tidak hanya pekerja formal, tetapi juga pekerja informal—seperti petani, tukang ojek, dan pedagang—dapat mendaftar dengan premi sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JK.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update