Padang, Rakyatterkini.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Sosialisasi dan Implementasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Gedung J, Ruang Teleconference, Kampus III, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta, termasuk Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Kepala LPM, Wakil Rektor I, Ketua Program Studi, serta Tim Internal Pengembangan Data (TIPD).
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Imam Bonjol, Hermawati, menekankan bahwa RPL merupakan strategi penting untuk mendukung kebijakan nasional terkait pengakuan capaian pembelajaran dari jalur formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja.
“RPL bukan sekadar mekanisme administratif, tetapi merupakan wujud nyata pendidikan yang inklusif, relevan, dan berkeadilan,” jelas Hermawati.
Ia menambahkan, FGD ini bertujuan meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai konsep dan mekanisme RPL, merumuskan langkah strategis implementasinya, serta belajar dari praktik baik perguruan tinggi lain, seperti Universitas Andalas dan Universitas Negeri Padang.
“Diharapkan kegiatan ini dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi sekaligus memperkuat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di kampus kita,” imbuhnya.
Hermawati juga menyampaikan apresiasi kepada narasumber, peserta, dan panitia yang telah mempersiapkan kegiatan dengan baik, serta berharap hasil FGD membawa manfaat nyata bagi pengembangan mutu akademik dan layanan pembelajaran di UIN Imam Bonjol Padang.
Sementara itu, Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. Hj. Martin Kustati, MPd, menekankan pentingnya setiap fakultas dan program studi segera menyiapkan perangkat kebijakan dan sumber daya untuk mendukung pelaksanaan RPL.
Kebijakan ini selaras dengan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2851 Tahun 2022, yang mewajibkan perguruan tinggi keagamaan Islam melaksanakan RPL secara profesional dan terstandar.
Martin menekankan bahwa pembentukan tim dan penetapan asesor RPL menjadi langkah krusial. Tim ini bertugas menilai hasil pembelajaran nonformal dan informal, lalu menyesuaikannya dengan capaian pembelajaran di program studi.
“Tim RPL harus memahami proses asesmen dari berbagai jalur. Hasil asesmen inilah yang menjadi dasar penetapan kelulusan RPL sesuai ketentuan akademik,” ujarnya.
Selain itu, Martin mengingatkan pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman setiap tahapan, mulai dari pendaftaran, asesmen, validasi, hingga penetapan hasil. Tanpa SOP yang jelas dan terukur, pelaksanaan RPL sulit mencapai standar mutu yang diharapkan.
Rektor juga mendorong kolaborasi lintas kelembagaan, baik dengan perguruan tinggi umum maupun lembaga pelatihan dan sertifikasi profesi (LPK dan LSP), untuk meningkatkan legitimasi dan kualitas pelaksanaan RPL.
“RPL yang berkualitas tidak hanya diukur dari proses asesmen internal, tetapi juga melalui kemitraan eksternal yang kredibel,” tegas Martin. Ia menambahkan bahwa seluruh program studi harus menyiapkan instrumen dan mekanisme RPL dengan sungguh-sungguh.
“Program studi yang unggul adalah yang mampu mengelola RPL secara akuntabel, berorientasi mutu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta institusi,” tutupnya.(da*)


